Wali Kota Samarinda Tutup Sementara THM dan THU Menyambut Ramadan

oleh -1,654 views
oleh

SAMARINDA, Suara Rakyat Berau – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil langkah tegas menjelang Bulan Suci Ramadan. Melalui surat edaran yang dikeluarkan baru-baru ini, dia memutuskan untuk menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) dalam kota tersebut.

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024 untuk Ramadan, serta pada tanggal 16 Juni 2024 hingga 23 Juni 2024 untuk perayaan Idul Adha.

Langkah ini didasari oleh peraturan yang telah ada sebelumnya, seperti peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang jam operasional THM dan THU, serta keputusan terbaru Nomor 400/095/HK-KS/III/2023.

Surat edaran tersebut juga mencakup aturan jam operasional untuk berbagai jenis usaha lainnya, termasuk bioskop, arena bermain, warung internet, cafe tenda, panti pijat, dan warung atau rumah makan.

Andi Harun menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak secara tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi yang mungkin diberikan termasuk penutupan sementara atau bahkan pencabutan izin usaha secara permanen. Pengawasan akan dilakukan oleh aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda.

Selain menutup THM dan THU, surat edaran tersebut juga melarang penjualan minuman keras, kecuali di hotel berbintang dan restoran yang terdapat di dalamnya. Untuk penjualan hewan qurban, harus memperoleh rekomendasi dari kecamatan atau kelurahan setempat.

Dengan penerapan surat edaran ini, diharapkan penyelenggaraan THM dan THU selama bulan Ramadan 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Samarinda.

Keputusan ini juga merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif selama bulan suci umat Islam.
(Silfa)

No More Posts Available.

No more pages to load.