Sekretaris Kampung Biatan Lempake Diduga Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar, Puluhan Program Terbengkalai

oleh -1,003 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com — Warga Kampung Biatan Lempake, Kabupaten Berau, digegerkan oleh dugaan penyelewengan dana kampung yang menyeret nama Sekretaris Kampung berinisial F. Dana yang disalahgunakan ditaksir mencapai hampir Rp1,3 miliar, memicu mandeknya sejumlah program dan aktivitas pelayanan publik di kampung, Kamis (2/10/2025).

Kepala Kampung Biatan Lempake, Darwis, mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan ini terungkap saat pihak kampung bersama kecamatan melakukan evaluasi keuangan, menyusul keterlambatan pembayaran gaji aparatur kampung dan posyandu.

“Setelah kami cek dengan pihak kecamatan, ternyata dana yang tersisa di rekening hanya sekitar Rp5 jutadari total anggaran. Padahal, dana kampung seharusnya masih cukup untuk operasional hingga akhir tahun”, ujar Darwis.

Darwis menambahkan, dari total dana yang diduga digelapkan, sekitar Rp350 juta telah dikembalikan oleh F, namun sisanya lebih dari Rp900 juta hingga kini belum dipertanggungjawabkan. Dugaan sementara, F menggunakan modus pemalsuan dokumen pencairan dan penggandaan rekomendasi tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun kecamatan.

Lebih lanjut, Darwis mengungkap bahwa buku rekening kampung selama ini dipegang sendiri oleh Sekretaris F, tanpa akses dari bendahara kampung. Saat dilakukan pengecekan ke bank, diketahui bahwa saldo tersisa hanya Rp5 juta, padahal seharusnya masih ratusan juta rupiah.

Yang lebih mengejutkan, menurut keterangan dari pihak keluarga istri F, dana kampung tersebut diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online berkedok investasi saham digital.

Akibat ulah tersebut, berbagai program kampung kini mandek. Gaji aparatur dan petugas posyandu belum dibayarkan sejak Juni 2025, termasuk bantuan untuk warga lanjut usia (lansia) yang juga tertunda selama tiga bulan terakhir.

“Posyandu belum terima gaji sejak Juni. Totalnya sekitar Rp32 juta. Bantuan untuk 12 lansia masing-masing Rp500 ribu juga belum dibayar”, jelas Darwis.

Sejumlah proyek fisik juga tertunda karena dana hanya diberikan sebagai uang muka tanpa pelunasan, menyebabkan pelaksana kegiatan menghentikan pekerjaan.

Saat ini, keberadaan Sekretaris F tidak diketahui. Ia tak masuk kantor selama beberapa hari terakhir, dan nomor ponselnya tidak aktif. Muncul rumor bahwa ia berada di luar daerah atau telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, namun belum ada konfirmasi resmi.

“Kami juga tidak tahu di mana dia. Ada yang bilang di Tanjung, tapi tidak jelas”, kata Darwis.

Darwis menegaskan, pihak kampung sebelumnya tidak langsung melaporkan kasus ini ke penegak hukum karena adanya itikad baik dari F untuk mengembalikan dana. Namun, karena situasi semakin merugikan dan F sulit dihubungi, laporan resmi kini dianggap sebagai langkah yang tidak bisa dihindari.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut. Ia memastikan akan memanggil Kepala Kampung Biatan Lempake untuk klarifikasi.

“Kami belum terima laporan resmi, tapi jika ada indikasi penyimpangan, kami minta segera dilaporkan. Dana kampung adalah bagian dari uang negara, jadi penyalahgunaannya jelas melanggar hukum”, tegas Dhoni.

Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Berau memiliki program Jaga Desa, yang bertujuan mengawasi pengelolaan dana desa/kampung. Melalui program ini, masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan, baik secara lisan maupun tertulis.

“Isu sekecil apa pun tetap akan kami dalami, apalagi kalau disertai bukti. Kami imbau warga dan perangkat kampung untuk aktif melaporkan jika ada kejanggalan”, pungkasnya.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.