TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Command Center Polres Berau, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Berau.
Wakapolres Berau, Kompol Donny, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 12 kasus yang ditangani selama periode Maret hingga Mei 2025, dari kasus tersebut, sebanyak 14 orang tersangka yang diamankan.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini terdiri dari narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1.895,80 gram dan ganja seberat 40,70 gram”, ungkapnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air yang telah dicampur detergen, kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank.
Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku yang telah disiapkan, disertai campuran minyak tanah agar proses pembakaran sempurna.
Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antaranya Pasal 114 dan Pasal 112 yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I, baik dalam jumlah kecil maupun besar.
Dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung pada jumlah barang bukti dan peran pelaku dalam jaringan peredaran.
Kompol Donny mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih sehat dan aman.
“Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba, mari hidup sehat tanpa narkoba, demi generasi Berau yang bebas dari ancaman narkotika”, tegasnya.
(Silfa).