Satreskrim Polres Berau Amankan Ayah Kandung Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Kandung

oleh -65 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau pengungkapan Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Bapak Kandung Korban dengan anak kandung Inisial (ASI), Jum’at (6/6/2025).

Kepala Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Berau Iptu Siswanto mengatakan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wita di Jalan Pembangunan RT 018 Kelurahan Sambaliung Kecamatan Samballung Kabupaten Berau.

Motif dan Modus Pelaku :
1. Tidak Suka/Cemburu Jika anaknya dekat dengan cowo Lain selain dirinya
2. Pelaku lebih bernafsu terhadap Korban dari pada Istrinya sendiri
3. Korban Takut terhadap Pelaku Karena pada Waktu Korban Masih Kecil Pelaku Sering Melakukan kekerasan Terhadap Korban Sehingga Membuat Korban Takut Untuk Bercerita

Pelaku kena Pasal dan ancaman hukuman :
• Pasal 81 ayat (1), (2) Dan (3) jo pasal 76E Dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu no 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Dan Pasal 6 Huruf C Tindak Pidana Kekerasan Seksual

• Pasal B1 Ayat 1 “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

• Pasal 81 Ayat 3″ Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wal, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

• Pasal 82 Ayat 1 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

• Pasal 82 Ayat 2 “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wall, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

• Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.