Ritel Modern Gerus Warung Lokal, DPRD Berau Desak Batasan Jam Operasional Tegas untuk Jaga Eksistensi UMKM

oleh -11 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Masuknya sejumlah jaringan ritel nasional ke Kabupaten Berau memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif mengenai nasib usaha kecil dan warung tradisional.

Menanggapi hal ini, DPRD Berau mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyusun regulasi yang lebih tegas, terutama terkait pembatasan jam operasional ritel modern.

Anggota Komisi II DPRD Berau dari, Sutami, menyoroti bahwa persaingan antara ritel besar dan warung lokal kini semakin timpang.

Ketimpangan ini kian terasa di wilayah kampung dan pedesaan, di mana pengawasan terhadap jam operasional ritel masih lemah.
Beberapa gerai buka sejak pukul 06.00 hingga 23.00 WITA. Dengan jam sepanjang itu, warung kecil nyaris tidak punya peluang untuk bersaing, tegasnya.

Menurut Sutami, pembatasan jam operasional adalah langkah krusial untuk memastikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap memiliki ruang hidup. Ia mengusulkan agar ritel modern hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WITA.

Waktu di luar jam tersebut dapat dimanfaatkan oleh warung tradisional untuk beroperasi dan memperoleh pelanggan, sehingga terjadi pembagian pasar yang lebih adil.

“Idealnya ritel buka jam delapan pagi dan tutup jam sembilan malam. Ini lebih adil untuk pelaku usaha kecil”, katanya.

Selain pengaturan waktu, Sutami juga mendorong adanya kewajiban bagi ritel nasional untuk menyediakan rak khusus bagi produk UMKM Berau. Upaya ini tidak hanya melindungi, tetapi juga menciptakan hubungan simbiosis mutualisme antara ritel modern dan pelaku usaha lokal.

Sutami menegaskan bahwa Pemda tidak boleh menyepelekan isu ini. Jika dominasi ritel modern dibiarkan tanpa kontrol yang ketat, dampaknya dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan.
(Silfa/ADV).

No More Posts Available.

No more pages to load.