Raperbup Dikembalikan Pemprov, Nasib Guru Honorer Non Database di Berau Makin Tidak Jelas

oleh -239 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Harapan ratusan guru honorer non database di Kabupaten Berau untuk kembali menerima gaji harus tertahan lebih lama.

Regulasi yang dinantikan sebagai dasar hukum pembayaran honor mereka Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)justru dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Padahal, keberadaan Raperbup ini dianggap sangat penting untuk memberikan payung hukum bagi skema pembayaran honor guru honorer non database yang selama ini tidak tercakup dalam sistem pendataan kepegawaian daerah. Tanpa adanya aturan tersebut, pembayaran tidak bisa dilakukan dan status mereka tetap menggantung.

Saat dimintai keterangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, enggan memberikan penjelasan detail terkait alasan pengembalian regulasi tersebut. Ia hanya menyarankan agar persoalan itu ditanyakan kepada bagian hukum.

“Untuk teknisnya ke kepala bagian hukum saja ya,” Ungkapnya.

Namun, Kepala Bagian Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo, juga memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh. Ia menyebut pihaknya tidak berwenang menjelaskan alasan di balik keputusan Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut.
“Mohon maaf, kami tidak bisa berkomentar soal itu,” ujarnya singkat.

Sementara itu, para guru honorer non database mengaku mulai kewalahan. Banyak di antara mereka belum menerima honor selama beberapa bulan terakhir, sementara kebutuhan sehari-hari terus berjalan. Para guru berharap pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi agar mereka dapat kembali menerima haknya.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan Raperbup tersebut akan diperbaiki dan diajukan kembali. Ketidakjelasan ini membuat posisi para guru honorer non database semakin terombang-ambing, menunggu kepastian yang belum juga datang.
(Silfa/ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.