Polres Berau Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

oleh -325 views
oleh

TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 2.590 gram.

Penangkapan ini melibatkan dua tersangka, AM (19) dan IL (35), yang ditangkap bersama barang bukti sabu.

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima pada Selasa, 8 Oktober 2024.

“Bahwa AM diutus oleh seorang narapidana berinisial BL dari Lapas Kota Tarakan untuk mengantarkan sabu ke Berau. AM dijanjikan imbalan sebesar Rp 40 juta, namun baru menerima uang muka sebesar Rp 2 juta,” tuturnya.

Pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA, AM menerima sabu dari kurir BL di Tarakan dan membawanya menggunakan speed boat menuju Berau.

“Berdasarkan informasi yang akurat, kami segera melakukan penyergapan dan menangkap AM yang sedang mengemudikan mobil di jalan menuju Berau. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar sabu dengan berat total 2.077 gram,” ujarnya.

Pengembangan lebih lanjut mengarah ke tersangka IL (35), yang diduga menjadi penerima barang tersebut. Dari IL, polisi berhasil menyita sabu seberat 513 gram, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.590 gram.

Kapolres Khairul Basyar menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5-6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengembangkan kasus ini demi memberantas jaringan narkoba.

“Saya mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kami selaku pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka,” imbaunya.
(Silfa/ADV).

No More Posts Available.

No more pages to load.