,

Polres Berau Tangkap Remaja Pengedar Sabu di Sambaliung, Barang Bukti 12,47 Gram Disita

oleh -116 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencatat keberhasilan setelah membongkar kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sambaliung, Sabtu (1/11/2025) siang.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA di Kampung Sei Bebanir Bangun itu, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RM (18), warga setempat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 bungkus besar dan 22 bungkus kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 12,47 gram, serta berbagai alat pendukung transaksi narkoba seperti timbangan digital, sendok sabu, potongan sedotan, plastik klip, dan satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang telah siap edar”, ujar AKP Agus.

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar untuk menjamin transparansi. Setelah memastikan temuan tersebut, petugas langsung membawa RM dan barang bukti ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Agus, RM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas”, tegasnya.

Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya, demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda.
(Sumber: Humas Polres Berau)

No More Posts Available.

No more pages to load.