,

Polres Berau Musnahkan 2,3 Kilogram Sabu dari 33 Kasus Narkotika Selama Juli-Agustus 2025

oleh -175 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat total 2.381,47 gram, Kamis (2/10/2025), di Ruang Command Centre Polres Berau.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 33 kasus narkotika yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2025, dengan jumlah tersangka mencapai 44 orang, terdiri dari 41 laki-laki dan 3 perempuan.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, S.T., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh berbagai unsur aparat penegak hukum, termasuk Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, S.H., M.H., hakim dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, jaksa penuntut umum (JPU), penasehat hukum tersangka, serta perwakilan BNK Berau, Siwas, Propam, dan personel dari Polsek jajaran Polres Berau.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air panas yang dicampur dengan deterjen, sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank. Metode ini dipilih untuk memastikan narkotika tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa mengatakan bahwasanya, dari seluruh kasus yang ditangani, pengungkapan dengan barang bukti terbanyak adalah dari laporan polisi nomor LP/A/46/VII/2025, dengan tersangka atas nama Muhammad Nadar dan kawan-kawan, yang membawa 998,03 gram sabu. Disusul oleh kasus lainnya dengan barang bukti mencapai 630,01 gram, 238,01 gram, dan 136,48 gram.

Sementara itu, kasus dengan barang bukti paling kecil ditemukan dalam beberapa laporan, dengan jumlah hanya 0,03 gram hingga 0,1 gram, yang tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Langgar Pasal Berat UU Narkotika
Para tersangka dijerat dengan pasal berat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 dan 112, baik ayat (1) maupun ayat (2), yang ancaman hukumannya bervariasi mulai dari penjara 4 tahun hingga hukuman mati, tergantung berat barang bukti dan peran masing-masing pelaku.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Tindakan tegas dan terukur akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Komitmen Perang terhadap Narkoba
Polres Berau menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata dari komitmen jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga butuh dukungan penuh dari masyarakat,” tutup Kompol Donny Dwija Romansa.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.