,

Polres Berau Mengungkap 26 Kasus Tersangka Dengan Barang Bukti Sabu Sebanyak 128,69 Gram

oleh -1,236 views
oleh

TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Sat Narkoba Polres Berau melaksanakan Rillis pengungkapan Narkoba hasil Operasi Antik yang dilaksanakan di Polres Berau, Kamis (12/10/2023).

Kompol Rangga Abiyasa selaku Wakapolres Berau mengatakan, Operasi Penangkapan yang dilaksanakan dari tanggal 19 September sampai dengan 9 Oktober 2023 mengungkap 26 kasus dengan tersangka 25 orang laki-laki perempuan 5 orang dengan barang bukti sabu sebanyak 128,69 gram serta B dengan daftar J yaitu 4.037 butir yurindo dan 1544 butir double L.

“Sementara itu hasil operasi antik yang bisa kita ungkap”, ujarnya.

Ia juga mengatakan dari penangkapan pun terus dikembangkan terus-menerus ini hasil dari pengembangan-pengembangan juga jadi dari satu tangkapan di kembangkan lagi dapat lagi kita kembangkan dapat lagi.

“Pelaku utamanya kita sebetulnya di sini rata-rata pengecer atau pengedar. Bandar-bandar itu rata-rata dari Kaltara atau dari daerah Samarinda”, tuturnya.

Ia juga menerangkan Aliran pengedar Narkoba tetap tidak akan berhenti tetapi di sini dari Polres Berau akan terus berupaya dalam melakukan penangkapan karena ini merupakan wilayah hukum Berau.

“Kami dari Polres Berau akan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan penangkapan Kasus penyalahgunaan dan juga pengedar Narkoba”, ungkapnya.

Diketahui tersangka dengan latar belakang sebagai pekerjaan lepas harian ada residivis dengan modus dilempar di satu tempat hilang nanti orang yang sudah mau ngambil sudah diberitahukan titik selanjutnya di titik ini.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”,tutupnya.
(SIL).

No More Posts Available.

No more pages to load.