,

Polres Berau Bongkar 6 Kasus Narkoba Selama September, 1,4 Kg Sabu Disita

oleh -145 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika selama bulan September 2025, Kamis (2/10/2025), di Mapolres Berau.

Dalam press release tersebut, terungkap bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan 10 tersangka, terdiri dari 9 pria dan 1 wanita, dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Berau dan menyita total 1.425,44 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Berau KOMPOL Donny Dwija Romansa, S.T., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, S.H., M.H. Turuut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum para tersangka, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.

Rincian Pengungkapan Kasus:
1. Kasus Pertama (4 September 2025)
Tersangka: Firnandito Abdina, Johan Iswahyudi, dan Deisro Gewa Chaniago
Barang Bukti: 2,97 gram sabu
TKP: Gang Rawa Indah, Kel. Sei Bedungun, Tanjung Redeb
2. Kasus Kedua (5 September 2025)
Tersangka: Ruslan
Barang Bukti: 68,81 gram sabu
TKP: Jl. Cemara, Kel. Rinding, Teluk Bayur
3. Kasus Ketiga (11 September 2025)
Tersangka: Priyanto
Barang Bukti: 1.066 gram sabu
TKP: Jl. Raja Alam 2, Kel. Rinding, Teluk Bayur
4. Kasus Keempat (15 September 2025)
Tersangka: Rustam alias Aco
Barang Bukti: 249 gram sabu
TKP: Jl. Limunjan, Gang Adhyaksa, Kel. Sambaliung
5. Kasus Kelima (25 September 2025)
Tersangka: Renny Susilawati, Joko Edi Suharsoyo, dan Wawan Saputra
Barang Bukti: 38,33 gram sabu
TKP: Jl. Ahmad Yani, Kampung Labanan Jaya, Teluk Bayur
6. Kasus Keenam (26 September 2025)
Tersangka: Deky Hermanto
Barang Bukti: 0,33 gram sabu
TKP: Jl. Karang Mulyo, Gang Hijrah, Tanjung Redeb

Pasal yang Dilanggar:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati, tergantung berat barang bukti yang dimiliki masing-masing tersangka.

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tetapi membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolres Berau KOMPOL Donny Dwija Romansa menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Berau. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan generasi muda,” ujarnya.

Polres Berau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.