Polres Berau Berhasil Ungkap Kasus Illegal Logging

oleh -1,070 views
oleh

TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau pengungkapan kasus penangkapan truk bermuatan kayu tanpa surat keterangan lengkap di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, Jumat (26/1/2024).

Kompol Komank Adhi Andhika selaku Wakapolres Berau didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna menyatakan, mendapat informasi terkait adanya truk yang diduga mengangkut kayu dari hutan tanpa izin yang sah.

Menurut dia, setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan dari unit Tipiter dan Opsnal Satreskrim Polres Berau yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto langsung menuju ke lokasi truk tersebut.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung menuju lokasi,” ujarnya kepada media Suara Rakyat Berau, Rabu, 31 Januari 2024.

Dijelaskannya, truk tersebut dikemudikan oleh oknum berinisial A. Selanjutnya, baik truk maupun sopir diamankan di Kapolres Berau.

“Dari hasil pemeriksaan, A hanya sopir yang menerima gaji, mereka kemudian memperluas penyelidikan dan menetapkan tersangka yang merupakan pemilik kayu tersebut”, ucapnya.

“Tersangka yang berinisial H dan berusia 36 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kayu tersebut dimaksudkan untuk dijual ke luar daerah. Truk tersebut berisi 86 batang kayu ulin dan 93 batang kayu kapur dan tootalnya 6 meter kubik.

Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf (b) dan (c) juncto Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
(SIL).

No More Posts Available.

No more pages to load.