TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Polres Berau menggelar Pers Rilis pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang dilaksanakan Ruang Pers Rilis Polres Berau, Selasa (16/1/2024).
Kompol Komank Adhi Andhika selaku Wakapolres Berau mengatakan pelaku berinisial AP (45) berhasil mengamankan sebanyak 2,3 Ton Pertalite yang berhasil di ringkus berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 21.00 adanya kendaraan yang mengangkut BBM jenis pertalite dengan menggunakan kendaraan roda empat berhasil kita amankan di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur”, ujarnya.
Polres Berau berhasil mengamankan sekitar 114 Jerigen BBM jenis Pertalite dengan total sebanyak 2,3 Ton.
AKP Ardian Rahayu Priatna selaku Kasat Reskrim Polres Berau juga mengatakan bahwasanya menurut pengakuan dari tersangka, BBM jenis Pertalite akan dibawa untuk dijual ke Kecamatan Kelay.
“Berdasarkan dari Laporan dari warga dan dapat kita tangani lebih cepat akhirnya mobil tersebut berhasil kita amankan dan langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tuturnya.
Keuntungan yang dapat diraup oleh pelaku sekitar Rp 30.000 perjerigen dan pelaku diancam Undang- undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak 6 milyar rupiah. (SIL).