TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau, Polres Berau berhasil mengamankan 4 (empat orang) tersangka pelaku Pencurian Baterai Aki Tower Depan SPBU Maluang Kecamatan.Gunung Tabur Kabupaten Berau, Selasa (26/09/2033).
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan Berdasarkan dari laporan PT. Telkomsel yang melaporkan telah mengalami pencurian baterai Aki di Tower Depan SPBU Maluang Kecamatan.Gunung Tabur Kabupaten Berau, milik PT. Telkomsel sebanyak kurang lebih 100 unit batreal aki.
“Pihak kami menerima Laporan dari PT. Telkomsel yang telah mengalami Pencurian Baterai Aki Tower depan SPBU Maluang Kecamatan.Gunung Tabur Kabupaten Berau”, tuturnya.
Pada awalnya tim Mogen (tim Bek up Power) melakukan pengecekan ke tower Telkomsel yang berada di Merancang Ilir dan pada saat dilakukan pengecekan tersebut ternyata ada kekurangan barang milik PT. Telkomsel berupa Baterai ZTE Litium 100Ah sebanyak 3 buah, atas dasar tersebut tim Mogen melaporkan kepada pelapor perihal hilangnya barang tersebut.
Menurut wakar Madi yang menjaga Tower tersebut ia mengatakan, dikarenakan mati lampu akhirnya saya cek dan pada saat dilakukan pencekan tersebut ternyata ada orang dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza melakukan pengecekan ke Tower dimaksud dan setelah tim Mogen menanyakan perihal ciri-ciri mobil dimaksud ternyata sama dengan ciri-ciri mobil yang di pakai di Merancang (berdasarkan keterangan warga yang melihat),setelah di ketahui ada orang yang masuk.
Tim Mogen melakukan pengecekan ke Tower dan ternyata benar untuk Baterai Type Floating Maxlife 100Ah sudah tidak ada di tempatnya dan atas kejadian tersebut kemudian langsung melaporkan kepada pelapor dan setelah itu pelapor mendapatkan kuasa dari atasan pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kemudian Polres Berau melaui satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 06 September 2023 Petugas kepolisian berhasil mengamankan 4 (empat orang) tersangka di daerah Kedaung Gang.SMP Kecamatan.Tanjung Redeb Kabupaten Berau yang di duga telah mengambil barang milik Telkomsel.
“Dengan total keseluruhan sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) unit Baterai Aki Tower dengan 13 (tiga) belas TKP, setelah dilakukan intorgasi barang-barang hasil curian belum sempat di jual ke pihak lain. Atas kejadian tersebut pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 1.125.500.000.,-(Satu miliar seratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)”, ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman :Pasal 363 KUH Pidana Ayat (2)Ayat (2) “Jika pencurian yang di terangkan dalam No. 3 di sertai salah satu hasil yang tersebut dalam no.4 dan 5, di jatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun.(SIL)