TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Permasalahan krusial terkait tata ruang dan status lahan di sejumlah desa di Kabupaten Berau kembali mencuat ke permukaan dan dinilai harus segera mendapatkan solusi konkrit.
Keterbatasan ruang publik serta status lahan yang terikat aturan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) disebut menjadi penghambat utama pembangunan desa dan menyulitkan masyarakat memanfaatkan lahan secara optimal, khususnya untuk pertanian.
Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, mengungkapkan polemik ini sangat berkaitan erat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Banyak desa terhambat membangun infrastruktur dasar, termasuk akses jalan, karena status lahan yang masuk dalam zona KBK.
“Banyak lahan berstatus KBK membuat masyarakat, terutama di pedesaan, tidak bisa membuka lahan pertanian. Ini menghambat mereka bercocok tananam”, ujarnya.
Tidak hanya masalah KBK yang terlalu luas, Rahman juga menyoroti masalah kepemilikan lahan pribadi. Ia menyebut banyak warga desa tidak memiliki sertifikat tanah meskipun telah bermukim di lokasi tersebut selama puluhan tahun dan bahkan telah beranak pinak.
“Belum lagi masalah ketiadaan sertifikat tanah pribadi, padahal mereka sudah tinggal lama, bahkan hingga beranak pinak”, terangnya.
Kondisi ketidakpastian akses lahan ini diperburuk di kawasan transmigrasi, di mana minimnya ruang publik dan status lahan yang menggantung menghambat pengembangan desa secara menyeluruh.
Rahman menegaskan bahwa DPRD telah membahas persoalan ini dalam rapat internal sebagai langkah awal untuk merevisi aturan terkait hak guna ruang. Ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Berau agar segera berkoordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat.
Tujuan utama koordinasi ini adalah mencari solusi cepat, termasuk opsi pembebasan lahan (pelepasan status) atau hibah tanah kepada masyarakat desa. Menurut Rahman, langkah tersebut tidak hanya demi keadilan sosial, tetapi juga bagian fundamental dalam upaya memperkuat kemandirian desa dan ketahanan pangan daerah.
Kita ingin desa memiliki ruang untuk berkembang. Pembebasan lahan adalah langkah penting untuk mendukung produktivitas dan ketahanan pangan,tegasnya, berharap Pemda dapat bergerak cepat demi kesejahteraan masyarakat pedesaan.
(Silfa/ADV).







