Perusahaan Didorong Bayar THR Lebih Awal, DPRD Berau: Agar Pekerja Lebih Tenang Sambut Lebaran

oleh -129 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Menjelang Idulfitri, Komisi II DPRD Kabupaten Berau Rudi P.Mangunsong mengimbau seluruh perusahaan di daerah ini untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, Rabu (26/2/2025).

Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa THR bukan sekadar bonus, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi.

“Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini selalu kami ingatkan setiap tahunnya,” ujarnya.

Meski pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi terbaru mengenai pembayaran THR tahun ini, Rudi menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku umumnya masih mengacu pada aturan sebelumnya. Berdasarkan regulasi tahun lalu, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Jika merujuk aturan sebelumnya, perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya satu minggu sebelum Lebaran,” jelasnya.

Rudi juga mendorong perusahaan untuk membayar THR lebih awal guna memberi pekerja waktu yang cukup dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

“Pembayaran yang lebih cepat akan memberikan ketenangan bagi pekerja, sehingga mereka dapat menyambut hari raya dengan lebih nyaman,” tambahnya.

DPRD Berau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) guna memastikan seluruh pekerja menerima hak mereka sesuai ketentuan.

“Kami akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR. Jika ada pekerja yang belum menerima haknya, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” tegas Rudi.

Sebagai langkah antisipasi, ia berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik agar tidak ada pekerja yang dirugikan menjelang Idulfitri.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja menerima THR tepat waktu, sehingga mereka bisa merayakan Lebaran dengan tenang,” pungkasnya.
(Silfa/Nom/ADV).

No More Posts Available.

No more pages to load.