Penunjukan Plt Sekwan oleh Bupati Berau Dinilai Tak Langgar Aturan

oleh -279 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekda Berau, Maulidiyah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Berau mulai 1 Maret 2025, menggantikan Abdurrahman yang telah purna tugas.

Penunjukan ini menuai sorotan karena bupati petahana yang belum dilantik kembali berpotensi melanggar Permendagri Nomor 73 Tahun 2016. Aturan tersebut melarang kepala daerah mengganti pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan tanpa persetujuan Kemendagri.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menegaskan bahwa penunjukan Plt Sekwan tidak melanggar aturan karena hanya mengisi kekosongan jabatan sementara.

“Karena di dewan ini sekretarisnya tidak boleh kosong. Siapa pejabat yang bisa menjalankan tugas kalau sekretaris tidak ada? Makanya ditunjuklah bupati, Plt,” jelasnya.

Dedy juga menambahkan bahwa penunjukan dilakukan oleh bupati yang masa jabatannya masih berlaku.

“Kalau mengisi jabatan definitif, itu nanti setelah bupati dilantik,” katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi. Ia menegaskan bahwa masa jabatan Bupati Sri Juniarsih baru berakhir pada Februari 2026, sehingga tidak ada pelanggaran aturan.

“Jadi, saya kira tidak ada masalah. Terus ini hanya mengganti Plt. Kecuali kalau ini terjadi saat masa jabatannya sudah habis,” ujar Sumadi.

Penunjukan Plt Sekwan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 800.1.3.3/23-KEP/BKPSDM-I/2025. Surat tersebut tidak menyebut persetujuan dari Kemendagri, tetapi merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 17 Tahun 2020, Perda Berau Nomor 2 Tahun 2023, serta SE BKN Nomor 1/SE/I/2021.
(Silfa/Nom/ADV).

No More Posts Available.

No more pages to load.