TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dengan disepakatinya Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025, Rabu (31/7/2024).
Dalam sambutannya, Gamalis mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian tersebut, menyoroti keberhasilan penyusunan KUA dan PPAS yang dilakukan dengan semangat kemitraan yang tinggi antara pemerintah daerah dan badan legislatif.
“Meskipun proses pembahasan memerlukan waktu tambahan, alhamdulillah semua prosedur berjalan dengan lancar dan efektif,” ujar Gamalis.
Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan umum APBD 2025 adalah untuk menyusun kerangka ekonomi makro daerah yang realistis dan rasional, menetapkan pedoman untuk penyusunan prioritas serta plafon anggaran sementara, serta merumuskan kebijakan pendapatan daerah. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Berau.
Gamalis menegaskan, dengan penetapan KUA dan PPAS, baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab yang sama dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Kami berharap keputusan yang diambil hari ini dapat menjadi langkah signifikan dalam mendorong kemajuan Kabupaten Berau, dengan harapan bahwa semua rencana dan kebijakan yang disepakati akan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga,” tutupnya.
Acara ini menandai langkah awal yang penting dalam proses anggaran untuk tahun depan, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Berau.
(Silfa/ADV).