,

Pemkab Berau Pastikan Seleksi Jabatan OPD Berjalan Transparan dan Bebas Intervensi

oleh -387 views
oleh

TANJUNG REDEB, suaraberau.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan bahwa proses seleksi dan pengisian sejumlah jabatan kosong di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan secara ketat, objektif, dan transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola kepegawaian yang profesional dan bebas intervensi.

Said menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi mengikuti prosedur resmi, mulai dari pembuatan makalah oleh peserta hingga presentasi di hadapan tim penilai. Hasil dari tahapan tersebut kemudian dikolaborasikan dengan nilai asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi standar evaluasi kompetensi.

“Tahapannya ada pembuatan makalah, kemudian presentasi. Nilai dari proses itu kita kolaborasikan dengan nilai asesmen dari BKN”,jelas Said.

Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja yang terdiri dari Sekda, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, serta Kepala BKPSDM Berau. Said menegaskan bahwa keterbukaan proses seleksi menjadi prinsip utama guna menghindari subjektivitas serta mencegah munculnya anggapan adanya keberpihakan terhadap pihak tertentu.

“Kami pastikan prosesnya transparan. Ini penting agar tidak timbul anggapan adanya tim sukses atau pihak tertentu yang diuntungkan hanya karena kedekatan dengan kekuasaan”,tegasnya.

Hingga kini, sejumlah jabatan pada beberapa dinas masih mengalami kekosongan. Untuk menjaga stabilitas kinerja pemerintahan, Pemkab Berau mempercepat proses seleksi dan pada saat yang sama menunjuk pelaksana tugas (PLT) dari internal dinas masing-masing.

“Untuk memaksimalkan kinerja, sambil menunggu proses pengisian jabatan, dinas menunjuk PLT. PLT diambil dari dinas terkait”,ujar Said.

Ia menambahkan, pada tingkatan Eselon II, kekosongan jabatan dapat dirangkap sementara oleh pejabat Eselon II lainnya. Sementara pada level kepala bidang, tugas dapat didelegasikan kepada kabid lain dalam dinas yang sama atau sekretaris dinas sesuai kebutuhan organisasi.

“Kalau kepala bidang kosong, bisa didelegasikan ke kabid lain atau ke sekretaris dinas. Semua tetap mengacu pada struktur organisasi yang ada”,tutupnya.
(Silfa/ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.