TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau baru saja secara resmi mengakhiri kontrak kerja sejumlah tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama kurang dari dua tahun, Selasa (7/1/2025).
Kebijakan ini mengundang keluhan dan kekhawatiran dari para tenaga non-ASN yang tidak diperpanjang masa kontraknya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memanggil Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi yang tepat.
Ia menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat dengan instansi terkait dijadwalkan pada Rabu (8/1/2025) untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut.
“Kita sudah memanggil, dan besok kami akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mendalami masalah ini lebih jauh,” ujarnya.
Elita juga mengimbau agar tenaga non-ASN tetap sabar menunggu perkembangan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa keputusan pemberhentian tersebut merupakan arahan dari Pemerintah Pusat, sehingga DPRD Berau perlu memastikan solusi yang diambil sesuai dengan kebijakan tersebut.
“Komisi I DPRD Berau berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN yang kini terkatung-katung. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan terbaik,” tambahnya.
(Silfa).