TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Berau mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025, yang di laksanakan di DPRD Berau, Rabu (31/7/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis, yang memberikan sambutan pada kesempatan tersebut. Gamalis menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya penyusunan kebijakan tersebut dengan semangat kemitraan dan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak.
“Walaupun pembahasannya memerlukan waktu ekstra, prosedur yang ada telah berjalan dengan lancar,” ujar Gamalis.

Wakil Bupati Berau menjelaskan bahwa tujuan utama dari penyusunan KUA dan PPAS adalah untuk menetapkan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2025, serta menyusun asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis.
Dokumen ini juga berfungsi sebagai pedoman dalam menyusun prioritas dan plafon anggaran sementara untuk APBD tahun anggaran 2025 serta kebijakan pendapatan daerah.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau,” tambah Gamalis.
Gamalis menekankan bahwa dengan penetapan KUA dan PPAS, baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab yang sama sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam pembangunan daerah.

Ia berharap bahwa kesepakatan ini akan membawa kemajuan yang signifikan bagi Kabupaten Berau.
“Semoga harapan kita demi kemajuan Kabupaten Berau dapat terwujud melalui Rapat Paripurna Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ini,” tutup Gamalis.
Acara ini merupakan langkah penting menuju penyusunan anggaran yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Berau.
(Silfa/ADV).