TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Plt. Sekda Berau,Sujadi Menghadiri serangkaian acara Kegiatan Workshop dan Internalisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Berau Tahun 2024-2028 di Hotel Melati,
Rabu (13/09/2023).
Sujadi, selaku Plt. Sekda Berau dalam Sambutannya mengatakan Atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, saya menyambut baik terlaksananya kegiatan ini dalam upaya membangun sinergitas penanggulangan bencana di Kabupaten Berau sekaligus sebagai rangkaian dari proses penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Berau Tahun 2024- 2028.
Badan Penanggulangan Bencana Nasional telah menetapkan Kabupaten Berau sebagai salah satu kabupaten yang memiliki indeks risiko tinggi terhadap ancaman bencana, menempati skor 202 dengan predikat tinggi.
“Saya mengharapkan agar dokumen ini dapat menjadi acuan gerak kita bersama sekaligus meningkatkan sinergitas berbagai pihak dalam rangka mengatasi masalah dan saling berbagi peran, terutama dalam pencegahan dan penanaganan terjadinya bencana alam. Apa pun instansinya, semua punya peran masing-masing untuk satu tujuan, yaitu hadir sebagai solusi untuk melakukan kerja kemanusiaan”, ujarnya.
Berdasarkan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), Kabupaten Berau adalah wilayah yang rentan terhadap bencana banjir, angin kencang, cuaca ekstrem, kekeringan, maupun kebakaran hutan dan lahan. Belum lagi potensi bencana seperti gelombang ekstrem, abrasi, gempa bumi, tanah longsor, hingga tsunami.
“Melalui kegiatan ini juga saya harapkan akan tercipta kesadaran bersama, berkembangnya jejaring antar pelaku penanggulangan bencana, terwujudnya kesamaan persepsi, strategi, dan langkah untuk mencegah dan menanggulangi potensi bencana di Kabupaten Berau, hingga pada akhirnya kita benar- benar siap melaksanakan aksi-aksi tanggap bencana demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau”, tuturnya.
Perubahan paradigma dalam penanganan bencana yang menyangkut tiga hal, sebagai berikut:
a. Penanganan bencana tidak lagi berfokus pada aspek tanggap darurat tetapi lebih pada keseluruhan manajemen risiko;
b. Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh pemeritah merupakan wujud pemenuhan hak asasi rakyat dan bukan semata mata karena kewajiban pemerintah:
c. Penanganan bencana bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi menjadi urusan bersama pemerintah dan dunia usaha.
“Dengan ini, secara khusus saya berpesan kepada perangkat BPBD untuk dapat memperhatikan arahan ini, Tetap lakukan pembinaan dan pendampingan pada masyarakat. Kami pun sangat mengharapkan dukungan dari BNPB dan Kemendagri agar pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Berau dapat terlaksana sebagaimana mestinya”, tutupnya.
(SIL).