TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus perdagangan minuman keras tanpa izin. Press release kasus tersebut dilaksanakan di Polres Berau pada Jumat (28/6/2024).
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, menyampaikan bahwa awalnya Satreskrim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan dan peredaran minuman keras beralkohol secara ilegal.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan seorang individu berinisial AAB, yang diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut.

“Pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan minuman keras beralkohol tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Gang Aries, Kecamatan Sambaliung, serta gudang yang terletak di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Sambaliung,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras beralkohol dari berbagai merk sebagai barang bukti. Langkah ini diambil untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologis penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu 12 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Poros Raya Bangun, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Unit Tipidter Satreskrim Polres Berau dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Berau, berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur mengenai perlindungan terhadap konsumen dari produk yang berbahaya dan tidak memenuhi standar kesehatan.
“Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Berau tetap berkomitmen untuk mengamankan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Berau.
(Silfa).