TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan yang mereka klaim merugikan hasil suara mereka.
Melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Agung, gugatan tersebut disampaikan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut pengacara pemohon, ditemukan kotak suara dalam kondisi tidak tersegel atau segelnya terbuka, yang diduga terjadi di empat TPS, yakni TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 di Kelurahan Gayam, serta TPS 011 di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Kami telah melampirkan bukti berupa video yang menunjukkan kondisi kotak suara yang tidak sesuai prosedur. Pembukaan kotak suara ini kami anggap mengancam keabsahan suara yang ada di dalamnya,” ujar.
Pemohon meyakini bahwa pelanggaran tersebut telah memengaruhi hasil akhir pemilihan, dengan dugaan bahwa jumlah suara yang tercatat di TPS-TPS tersebut akan memengaruhi hasil secara signifikan. Dalam gugatan, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Berau yang memenangkan Paslon Nomor 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis, dengan selisih suara tipis.
Selain itu, pemohon juga mengajukan alternatif untuk pemungutan suara ulang di seluruh TPS atau hanya di TPS yang dianggap bermasalah.
Terkait hal ini, laporan serupa telah diajukan ke Bawaslu Kabupaten Berau, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(Silfa).