TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Menjelang bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau memberikan arahan kepada pemerintah daerah terkait operasional tempat karaoke dan klub malam, Rabu (12/2/2025).
Syarifuddin Israil, selaku Ketua MUI Berau menjelaskan bahwa dalam waktu 19 hari, umat Islam akan memasuki bulan Ramadan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tempat hiburan seperti karaoke dan klub malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Karena tujuannya agar tidak ada kegiatan yang melanggar syariat yang dapat mengganggu umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa”, ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa selama Ramadan, umat Islam sebaiknya dapat fokus pada ibadah dan tidak terganggu oleh tempat hiburan yang dapat memicu perbuatan maksiat.
Ia menambahkan, bahwa penutupan tempat hiburan bukan hanya untuk kepentingan masyarakat Muslim, tetapi untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama bulan suci.
Terkait sosialisasi, MUI Berau berencana untuk melakukan pendekatan melalui berbagai media, salah satunya adalah melalui ceramah yang disampaikan di masjid dan media sosial.
“Kami akan memanfaatkan media sosial dan ceramah-ceramah di masjid, termasuk ceramah subuh, untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesucian Ramadan,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menyentuh masyarakat secara langsung dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghindari kegiatan yang dapat merusak fokus ibadah selama Ramadan.
(Silfa).