SAMARINDA, Suara Rakyat Berau – Pemerintah Kota Samarinda sedang mengambil langkah tegas terkait keselamatan warga dengan menyebarkan surat edaran melarang penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah tersebut.
Keputusan ini diatur melalui surat resmi bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda.
“Andi Harun, Wali Kota Samarinda, menyatakan bahwa surat edaran tersebut telah berlaku efektif setelah disebar ke berbagai RT, namun memberikan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat”, ubgkapnya pada Jum’at (03/05/2024).
Penetapan kebijakan ini, menurut Andi Harun, merupakan hasil dari proses hukum yang teliti dan pertimbangan matang. Tujuannya adalah untuk mencegah insiden kebakaran serupa yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda, seperti yang terjadi sebelumnya.
“Dalam hal ini, keselamatan bersama menjadi yang utama, baik bagi pelaku usaha, masyarakat, maupun lingkungan”, jelasnya.
Dari beberapa kejadian sebelumnya, terdapat insiden kebakaran yang dipicu oleh penggunaan Pertamini, sehingga surat edaran ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha terkait risiko yang ada.
“Pelajaran dari kejadian tersebut harus diambil untuk kebijakan lebih lanjut terkait Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas”, tambahnya.
Meskipun keputusan ini sudah berlaku, teknis pelaksanaannya masih akan didiskusikan lebih lanjut. Wali Kota memberikan jaminan bahwa akan ada pengumuman lebih lanjut kepada media dalam waktu dekat.
Andi Harun berharap agar seluruh pelaku Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas dapat bekerja sama dengan Pemerintah demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Samarinda.
“Dengan sosialisasi kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dapat mencegah perlunya tindakan penertiban yang lebih keras”, tutupnya.
(Silfa).