Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut Berat: Satu Hukuman Mati, Satu Seumur Hidup

oleh -710 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Dua pria yang diduga sebagai kurir narkotika lintas provinsi, Saiful (SA) dan Zamzam (ZZ), menghadapi tuntutan berat atas keterlibatan mereka dalam peredaran sabu seberat 21 kilogram, Rabu (31/7/2025).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (30/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau menuntut hukuman mati bagi SA dan penjara seumur hidup bagi ZZ.

Jaksa menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya melakukan permufakatan jahat dalam pengedaran narkotika golongan I dengan jumlah sangat besar. Peran SA dinilai lebih dominan karena berkomunikasi langsung dengan pengendali jaringan”, ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Ramdhoni, usai sidang.

Menurut jaksa, SA diketahui sebagai penghubung langsung dengan pengendali yang saat ini masih berstatus buron. Sedangkan ZZ berperan sebagai sopir, namun dianggap tetap mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah sabu-sabu.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Unit Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada 9 Februari 2025. SA dan ZZ ditangkap saat melintas di Jalan Poros Berau, Kalimantan Timur, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Kalimantan Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengintaian intensif di wilayah perbatasan.

“Barang bukti dikirim dari Kabupaten Malinau dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Timur hingga Sulawesi. Pengungkapan ini telah mencegah peredaran luas dan menyelamatkan ribuan nyawa dari ancaman narkoba”, tegas Arif dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, SA dan ZZ dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta untuk membawa sabu tersebut. Namun belum sempat menerima bayaran, mereka terlebih dahulu dibekuk aparat.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.