
TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb menggelar rapat yang membahas tentang pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan wajib pandu, yang dilaksanakan di ruang rapat kakaban, Kantor KUPP pada hari Senin (17/05/2023).
Saat wawancara, Capt. Marsri Tulak selaku Kepala Kantor KUPP menjelaskan bahwa beliau menggelar kegiatan rapat untuk membahas persoalan evaluasi pemanduan dan penundaan kapal di Tanjung Redeb, Rapat dihadiri 35 agen, 3 pimpinan BUP, dan 42 Pimpinan Tersus.
Marsri juga menegaskan bahwa surat wajib pemanduan sekarang dimulai dari tanggal 1 Juli untuk pemberlakuan wajib pandu.
Dulunya, seluruh kapal-kapal besar wajib dipandu, kecuali kapal-kapal kecil yang belum diberlakukan peraturan pemanduan karena dianggap masih tidak menimbulkan resiko.
Tetapi, sekarang dengan pelayanan yang ramai dan pemberlakuan wajib pandu ketika kegiatan inaportnet harus dilakukan guna monitoring kegiatan inaportnet.
“Inaportnet itu secara resmi harus dipandu, mau tidak mau secara langsung harus dipandu, jadi harus ada surat keterangan dipandu baru bisa kapalnya melakukan inaportnet,” ucap Capt. Marsri Tulak.
Beliau menjelaskan tentang wajib pembayaran biaya inaportnet karena sebagai potensi untuk meningkatkan pelayanan, sebagai catatan bahwa KUPP tidak menerima biaya karena itu hak agen atau penyedia Tersus.
“Aturan ini harus dilaksanakan, untuk masalah biaya atau pajak itu urusan pengguna jasa dan penyedia jasa, kami hanyalah regulator,” begitu ungkapnya Marsri Tulak.
Ia menyampaikan bahwa rapat ini telah clear dan tidak ada pembahasan lagi kedepannya karena ini masalah penyedia jasa dan pengguna jasa, hanya ada miss komunikasi diantara mereka.
“Sebenarnya masalah ini hanya ada miss komunikasi diantara mereka, jika diomongin baik-baik pasti akan selesai,”pungkasnya.(yus)