TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Rabu (19/6/2024) melaksanakan pemusnahan barang bukti. Kegiatan itu dilakukan berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Kegiatan itu berlangsung di Halaman Kantor Kejari Berau.
Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo menyampaikan pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari 98 perkara yang terjadi sepanjang bulan Januari hingga Mei 2024. Berikut rinciannya:
- Barang bukti perkara narkotika sebanyak 48 perkara.
- Barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 34 perkara.
- Barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Dan Lainnya (TPUL) sebanyak 16 perkara.
- Barang bukti perkara Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) berupa minuman keras (MIRAS) sebanyak 716 botol dari 1 perkara.
- Barang bukti obat-obatan LL sebanyak 16.309 butir dan Yarindo sebanyak 3.057 butir.
“Saya merasa agak resah melihat peningkatan signifikan dalam jumlah perkara narkotika yang terjadi belakangan. Ini membutuhkan perhatian serius dari Pemkab Berau, aparat penegak hukum, kejaksaan, dan pengadilan untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus narkotika,” ujarnya.

Hari juga menekankan pentingnya sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Kejari Berau telah berupaya untuk bekerjasama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP, Kesbangpol, dan Dinas Pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika.
“Dengan kolaborasi yang baik dan sosialisasi yang terus-menerus, kami berharap dapat mengurangi angka kriminalitas terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Berau,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dari Kejari Berau dalam memberantas peredaran narkotika dan mendorong kesadaran masyarakat akan bahayanya.
Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang terkoordinasi diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Silfa).