Kapolsek Teluk Bayur, Kawal Aksi Demo Massa SBSI dan LMP di Depan Kantor KLK Group Rinding

oleh -1,746 views
oleh

Rinding,Suara Rakyat Berau – Aksi unjuk rasa gabungan Massa Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) dan Laskar Merah Putih (LMP) melakukan aksi unjuk rasa damai didepan kantor KLK Group di jalan Rinding. Kamis(13/7/2023)

Sebelum melakukan aksi demo, pihaknya telah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada penegak hukum, agar dapat diijinkan, kegiatan yang dilakukan, dimana kegiatan yang diadakan pasti akan terjadi ganguan dijalan umum, sehingga pihaknya memberitahukan terlebih dahulu.agar kegiatan dapat diijinkan.

Adapun tuntutan daripada aksi unjuk rasa damai oleh Massa SBSI dan Laskar merah putih Berau. Adapun tuntutan sebagai berikut :

– Menolak para kerja semprot ke pupuk karena kerja semprot dialihkan ke kerja CV. KTSS di PT. Tekukur Indah.

-Menolak adanya pekerjaan borongan,Tuntutan berikutnya, PT.KLK Group wajib mencabut SPK CV.KTSS terkait jenis kerja inti.

-Menolak PHK atas nama Sandi dan Petrus AlkantaraMenolak Aturan kerja ringan pada saat hari berobat atau sakit.

-Menolak PHK atas nama Muhammad Salahuddin dan segera dipekerjakan kembali di PT.Satu Sembilan Delapan.

Dalam aksi damai, yang dilakukan organisasi SBSI dan Laskar Merah Putih didepan kantor KLG Group Rinding., sempat terjadi aksi goyang pagar perusahaan, namun berkat kesiapan, IPTU Didik, Kapolsek Teluk bayur yang dibantu jajaran Polres berau dalam mengamankan aksi demo SBSI dan LMP, yang dilakukan didepan kantor KLK dapat berjalan dengan aman,tertip dan terkendali, meskipun sempat para aksi demo teriak – teriak ingin masuk kedalam untuk menemui Joko, Manager perusahaan, namun hal tersebut dapat dikendalikan dimana amarah pendemo mulai memuncak namun dapat di redam, ini bukti kesiapan jajaran Polsek Teluk Bayur yang dipimpin IPTU Didik, serta dibantu personil Polres Berau.pungkasnyaIptu Didik, Kapolsek Teluk bayur langsung turun dan menemui para pendemo, mengatakan dan mencoba menenangkan massa SBSI dan Laskar Merah Putih.

Korlap aksi demo memberikan kesempatan pada IPTU Didik kapolsek teluk bayur untuk memberikan pesan pada Massa serikat buruh dan laskar merah putih, dan Iptu Didik mengatakan, bahwa benar Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.Dikatakannya, sebagai penanggung jawab diwilayahnya kapolsek Teluk bayur IPTU Didik bersama angota dan dibantu jajaran Polres dalam pengamanan aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh massa SBSI dan Laskar Merah Putih, tetap akan mengingatkan rekan-rekan agar tidak melakukan perusakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban umum, peringatan tersebut dapat didengar para pengunjuk rasa, sehingga aksi demo yang dilakukan berjalan aman, tertip dan terkendali.

“IPTU Didik, kapolsek teluk bayur mengucapkan banyak terimakasih, pada massa pengunjuk rasa yang telah sama-sama menjaga ketentraman bersama, semua tuntutan yang disampaikan didepan umum, àkan kita sampaikan pada managemen Perusahaan KLK Group.” ucapnya.

“Massa SBSI dan LMP akhirnya membubarkan diri dengan harapan pihak perusahaan menerima enam tuntutan yang disampaikan, oleh Yusran sebagai korlab aksi demo didepan kantor KLK Group Di jalan Rinding.” tandasnya.(*/Mrt).

No More Posts Available.

No more pages to load.