SAMARINDA, Suara Rakyat Berau – Lima kecamatan di Kota Samarinda telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada, Sabtu (24/02/2024). Terdapat tujuh TPS yang tersebar, salah satunya di Kampung Tenun, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Ulu yang memiliki 2 TPS yaitu TPS 01 dan 03.
Tidak sedikit warga yang hadir untuk melakukan pemilihan ulang tersebut. Menurut Muhammad Zakaria Anzar, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekitar 80% DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang terdaftar telah menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, jumlah DPT di TPS 01 dan 03 Masing-masing 226 dan 215 pemilih.
“Alhamdulillah, sampai jam 12 ini, pemilih sudah mencapai sekitar 80 persen, kami berharap sampai jam 1 nanti, semua DPT bisa nyoblos,” ucap Zakaria.
Selain itu, Zakaria bersama pihaknya memberi kuota bagi DPK hanya sekitar 2% dari DPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, kalau ada pemilih yang datang tanpa KTP atau undangan, kami tidak bisa layani. Kami harus patuh pada aturan,” tegasnya.
PSU di Kampung Tenun tersebut dilakukan pengulangan disebabkan adanya sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun tetap ingin mencoblos. Hal ini yang membuat Bawaslu menyarankan dilakukannya pemungutan suara ulang di wilayah tersebut.
Pelaksanaan PSU tersebut mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu dan Polresta Samarinda. Kepala Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, dan Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, ikut hadir mengawasi jalannya PSU tersebut.
Abdul Muin mengatakan, PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
(Silfa).