Jabatan Kakam Diperpanjang, Bupati Berau Dorong Inovasi dan Transparansi

oleh -620 views
oleh

TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Bupati Berau, Sri Juniarsih mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Berau Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung di Kabupaten Berau yang di laksanakan di Balai Mufakat, Kamis (18/7/2024).

Dalam sambutannya, Sri Juniarsih menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada kepala kampung yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa.

“Saya himbau kembali kepada seluruh kepala kampung untuk lebih inovatif dalam memajukan kampungnya sesuai dengan potensi yang dimiliki,” tuturnya.

Kabupaten Berau, yang memiliki total 100 kampung, menghadapi tantangan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat kampung.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala kampung untuk memaksimalkan tata kelola pemerintahan kampung dengan meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan badan usaha milik kampung.

“Dua kampung yang telah berhasil menjadi mandiri, seperti Kampung Tuban dan Kampung Tepian 2, adalah contoh nyata bagaimana potensi kampung bisa dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Acara ini tidak hanya sekadar pengukuhan, tetapi juga momentum untuk sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 kepada kepala kampung, dengan harapan dapat memotivasi mereka untuk terus berdedikasi, memiliki jiwa kepemimpinan, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

“Saya menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan keuangan kampung serta kolaborasi yang erat antara kepala kampung, perangkat kampung, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai visi pembangunan yang bersih dan akuntabel,” ungkapnya.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.