TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, Melalui Plt. Asisten II Pemerintah Kabupaten Berau, Ir. H. Ilyas Natsir membuka secara resmi Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) Tahun 2023, Sabtu (16/12/2023).
Dalam sambutannya ia mengatakan bahwasanya Atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari perjalanan roda organisasi Perhiptani untuk melahirkan kepengurusan yang profesional dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyuluh pertanian yang inovatif, kreatif, dan mensejahterakan para petani yang ada di Kabupaten Berau.
Inilah tolak ukur keberhasilan organisasi Perhiptani, yang artinya ketika para petani sejahtera, maka Perhiptani telah berhasil melaksanakan fungsinya, UMK Berau pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 3,8 juta jika pendapatan petani dikurangi dengan biaya produksi, minimal yang mereka peroleh bisa sesuai UMK. Ini tentunya menjadi tantangan besar bagi Perhiptani.
“Saya berharap, jajaran pengurus dapat secara intensif memberikan pendampingan kepada para petani kita dalam melakukan terobosan, terapkan teknologi tepat guna, dan terpenting, petakan seluruh potensi pengembangan pertanian sehingga setiap komoditi yang dibudidayakan sesuai dengan kondisi daerah yang dapat meningkatkan produksi”, tuturnya.
Saat ini Kabupaten Berau memiliki luasan lahan sawah kurang lebih 2.311,1 (Dua Ribu Tiga Ratus lebih) hektare, yang tersebar di 8 Kecamatan, dimana, luasan lahan sawah ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan sebagai upaya untuk memberikan legalitas dan kepastian hukum terhadap kebijakan lahan berkelanjutan agar mendatangkan maslahat bagi masyarakat tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kemudian, kami juga menyadari pentingnya produk hukum ini sebagai upaya menjamin keberlanjutan pasokan pangan masyarakat dan upaya perlindungan terhadap lahan-lahan subur dengan produktivitas tinggi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)”, ujarnya.
Ini merupakan keseriusan sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dengan optimalisasi sektor hilir sumber daya dan kearifan lokal melalui berbagai program pemberdayaan, salah satunya bantuan stimulan serta mewujudkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang maju berbasis teknologi.
Dengan demikian, saya sangat mengharapkan dukungan serta kinerja terbaik dari jajaran pengurus Perhiptani Kabupaten Berau, perlu disadari bahwasanya posisi Kabupaten Berau sebagai salah satu wilayah mitra pangan bagi IKN menuntut kita agar berupaya meningkatkan kemampuan produksi pangan, memastikan ketersediaan pangan yang beragam, aman, mewujudkan kecukupan pangan dengan harga terjangkau, dan memudahkan akses pangan bagi seluruh lapisan masyarakat”, ungkapnya.
Terakhir ia juga mengatakan bahwasanya, perlu memastikan peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang layak, meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan, serta melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan.
“Saya juga mendorong peran aktif dari jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pangan, serta seluruh perangkat terkait agar kemajuan sektor pertanian dalam arti luas dan kesejahteraan para petani dapat kita wujudkan”, tutupnya.
(SIL).