,

Gelar Konferensi Pers, Polres Berau Ungkap 17 Kasus Narkoba

oleh -519 views
oleh

TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau menggelar press release terkait kasus narkotika yang di laksanakan di Ruang Vicon Polres Berau, Jum’at (26/7/2024).

Press release ini merupakan bagian dari operasi besar “Operasi Antik Mahakam 2024” yang dilaksanakan dari 24 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, menyampaikan bahwa dalam operasi ini telah berhasil diungkap 17 kasus dengan 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari hasil operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 19 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 wanita,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 54,99 gram sabu (berat kotor) dan 946 butir LL serta barang bukti lainnya.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap berdasarkan masing-masing Polsek:

  • Polsek Tanjung Redeb: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 1,49 gram sabu (1 tersangka).
  • Polsek Teluk Bayur: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 2 kasus dengan barang bukti 2,4 gram sabu (3 tersangka).
  • Polsek Sambaliung: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 0,30 gram sabu (1 tersangka).
  • Polsek Gunung Tabur: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 3,74 gram sabu (1 tersangka).
  • Polsek Segah: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 0,7 gram sabu (1 tersangka).
  • Polsek Kelay: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 1,40 gram sabu (1 tersangka).
  • Polsek Tabalar: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 4,09 gram sabu (1 tersangka).
  • Polsek Talisayan: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 1,42 gram sabu (1 tersangka).
  • Polsek Biduk-Biduk: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 2 kasus dengan barang bukti 1,10 gram sabu dan 946 butir LL (3 tersangka).
  • Polsek Pulau Derawan: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 2,29 gram sabu (1 tersangka).
  • Polsek Maratua: Menargetkan 2 kasus, berhasil mengungkap 1 kasus dengan barang bukti 1,21 gram sabu (1 tersangka).

Pasal-pasal yang dilanggar oleh para pelaku adalah sebagai berikut:

Pasal 114 Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Pasal 112 Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.

Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2): Pelaku yang terlibat dengan jumlah narkotika yang melebihi ketentuan dapat dikenakan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dengan denda maksimum yang ditambahkan sepertiga.

Dengan pengungkapan ini, Polres Berau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.