TANJUNG REDEB, SuaraRakyatBerau – Berdasarkan rujukan surat telegram kepala kepolisian negara Republik Indonesia tentang pemanfaatan komunikasi publik melalui polri yang presisi,Polres Berau menggelar dialog virtual Atau Daring terkait penguatan internal polri dengan tema “kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis” yang dimana untuk polres Berau sendiri kegiatan nya di gelar di ruang rapat polres Berau, Tanjung Redeb Rabu (31/5/2023).
Turut hadir menyaksikan dialog virtual tersebut yakni jajaran Polres Berau dan seluruh insan pers dari berbagai media yang ada di kabupaten Berau.Karo PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Moh. Hendra Suhartiyono menyampaikan, diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap kebebasan pers, diantaranya perlindungan hukum kepada pers. Selain itu, kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan merisaukan.
“Berdasarkan data yang dihimpun aliansi jurnalis independen indonesia, jumlah kekerasan pertahun masih di atas 40 kasus dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit.” Kata Brigjen Hendra dalam sambutannya saat pembukan Dialog Publik di Hotel Grandika, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Brigjen Hendra mengungkapkan, terdapat tiga kekerasan terhadap pers diantaranya adalah meningkatnya serangan digital terhadap jurnalis, kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan serta maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
“Dialog publik yang kami selenggarakan untuk menegaskan makna penting jurnalisme dalam pematangan demokrasi, dan mendapatkan gambaran terkait dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital, serta menyosialisasikan hak perlindungan hukum atas jurnalis,” tutup Brigjen Pol. Hendra.