TANJUNG REDEB, suaraberau.com -Dugaan praktik penyalahgunaan aset daerah kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Berau.
Anggota DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyoroti adanya indikasi praktik sewa-menyewa ilegal di kawasan niaga Jalan AKB Sanipah I, di mana sejumlah lapak milik Pemkab Berau diduga disewakan ulang dengan tarif yang jauh melampaui ketentuan resmi.
Data yang diterima dewan menunjukkan adanya selisih harga yang sangat mencolok. Jika tarif resmi yang ditetapkan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, tarif sewa ulang oleh penyewa awal diduga melonjak drastis, mencapai Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun.
“Tidak boleh ada lapak yang disewakan berbeda dari tarif yang ditetapkan. Ini harus dibenahi. OPD terkait harus serius mendata dan menertibkan asetnya”,tegas Rudi.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai disparitas tarif yang ekstrem tersebut sebagai sinyal kuat adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dugaan praktik monopoli oleh oknum tertentu. Praktik sewa di luar ketentuan Perda merupakan pelanggaran yang merugikan daerah dan harus segera dihentikan.
Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan penertiban menyeluruh terhadap seluruh aset retribusi milik daerah.
“Mulai dari petak hingga lapak usaha. Dugaan penyalahgunaan di Sanipah I harus segera ditindaklanjuti tanpa kompromi”, ungkapnya.
Rudi juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola kios dan lapak pemerintah, termasuk memastikan para pelaku UMKM membayar retribusi sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak boleh ragu menindak pihak-pihak yang menyimpang dan memanfaatkan aset publik untuk keuntungan pribadi.
Meskipun membuka peluang untuk revisi aturan retribusi demi meningkatkan PAD, Rudi menegaskan bahwa langkah tersebut harus didahului dengan validasi data aset agar kebijakan baru tepat sasaran. Sebagai opsi tambahan, ia bahkan mendorong penerapan mekanisme lelang atau pola pemanfaatan aset lainnya bila ditemukan aset yang tidak dikelola optimal.
Semua objek retribusi wajib mengikuti tarif resmi dalam perda, pungkasnya, menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan aset daerah.
(Silfa/ADV)






