TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Polres Berau mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tabalar. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (5/12/2025).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa kasus bermula dari beredarnya isu mengenai dugaan penyimpangan seksual di Kampung Buyung-Buyung, Kabupaten Berau. Isu tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh seorang saksi bernama (SH) yang merupakan pendidik setempat.
Menurut Iptu Siswanto, saksi SH kemudian memanggil dua muridnya yang diduga mengetahui atau mengalami langsung tindakan menyimpang tersebut. Dua murid berinisial SSIR dan R diketahui memiliki kedekatan dengan terduga pelaku berinisial AS, yang diduga merupakan pembina pramuka.
“Saat dimintai keterangan di rumah dinasnya, korban R dan SSIR mengungkapkan bahwa AS kerap disebut-sebut oleh anak-anak pramuka lain sebagai sosok yang melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak-anak. Dalam percakapan tersebut, korban R mengaku pernah menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh AS saat kegiatan pramuka tingkat kwarcab”, ujarnya.
Saksi SH kemudian berkoordinasi dengan beberapa guru lain. Saksi Eka, salah satu guru, turut menyampaikan bahwa muridnya, SSIR, sudah beberapa kali menjadi korban tindakan serupa dari terduga pelaku AS. Korban SSIR mengaku telah mengalami tindakan pencabulan sebanyak empat kali.
Menindaklanjuti temuan tersebut, saksi SH bersama saksi Eka, suaminya (J), serta (H) selaku orang tua korban SSIR membawa kedua korban ke UPTD PPA Kabupaten Berau untuk pendampingan. Dalam sesi konseling, kedua korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian secara terbuka.
“Merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, orang tua korban SSIR kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau. Saat ini, penyidik PPA Polres Berau telah melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku AS”, ungkapnya.
Kasus ini diproses berdasarkan ketentuan berikut :
1. Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2016 (UU No. 17 Tahun 2016)
– Tindak pidana: perbuatan cabul terhadap anak
– Ancaman penjara: 5–15 tahun,
– Denda: maksimal Rp5 miliar
– Jika pelaku merupakan pendidik, hukuman dapat ditambah sepertiga (maksimal hingga 20 tahun).
2. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014
– Melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak
– Mengacu pada ancaman pidana Pasal 82
Pihak Kepolisian Berau menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan akan dilakukan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga perlindungan anak”, ujarnya.
(Silfa).






