SAMARINDA, Suara Rakyat Berau – Kedua pelaku pengeroyokan terhadap korban berinisial S (45) pada Jumat (23/02/2024) lalu, yakni FD (27) dan TH (21), kini berisiko menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun.
Menurut Ary Fadly, kejadian bermula dari keributan antara kedua pelaku dan korban di sebuah gang. Pelaku kemudian mengejar korban hingga menyerangnya dengan tangan kosong, sebelum salah satu pelaku, FD, mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
“Pelaku FD, yang merupakan residivis, berhasil diamankan oleh tim Ops Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim di Jalan Damai Gang 6 Kelurahan Sidodamai, Sabtu (24/02/2024)”, ungkap Ary Fadly.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau belati dan sebuah unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
(Silfa).