,

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda Inisiatif dan Empat Usulan Pemrov

oleh -867 views
oleh

SAMARINDA, Suara Rakyat Berau – Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah digelar dengan penuh antusias di Gedung DPRD Provinsi, Samarinda, Jumat (15/3/2024).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin rapat tersebut dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, yaitu Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Pemerintah Provinsi Kaltim diwakili oleh Asisten II Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menekankan peran penting DPRD dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, yang merupakan kerjasama bersama Pemerintah Provinsi untuk membentuk regulasi-regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terdapat enam Ranperda yang diusulkan dalam rapat paripurna ini, Yakni dua Ranperda inisiatif DPRD, dan empat Ranperda usulan pemerintah.

Untuk Nota Penjelasan, dua Ranperda Inisiatif DPRD disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, dan untuk Nota Penjelasan empat Ranperda Usulan Pemprov Kaltim disampaikan Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad.

Adapun Nota Penjelasan dua buah Ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan Rusman Yaqub, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, yakni Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, dan Ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

“Penyampaian nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada pemerintah daerah, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi latar belakang pembuatan rancangan peraturan daerah tersebut”, ungkap Rusman.

Mengenai Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Rusman menyatakan jika salah satu Hak Warga Negara Indonesia adalah memperoleh pekerjaan yang layak, sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan, bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Adanya perlindungan hukum akan memberikan kepastian kepada setiap orang, baik pekerja maupun pengusaha dalam memberikan jaminan mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dilindungi, dijunjung tinggi dan dihormati”, tutur Rusman.

Selanjutnya, terkait dengan Ranperda tentang Kelembagaan Desa Adat, Politisi PPP ini menjelaskan, jika Kelembagaan Desa Adat adalah sebuah struktur organisasi dan tata kelola yang dibentuk dalam sebuah Desa Adat.

“Pembentukan lembaga desa adat sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas lahan dan hutan yang diambil alih oleh perusahaan”, ucapnya.

Sementara itu, Empat Ranperda usulan Pemprov Kaltim yakni Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera Menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda).

Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. Ranperda Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.