TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Buruh mendapat respons cepat dan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau.
Melalui rapat pembahasan dan penandatanganan berita acara kesepakatan, DPRD memastikan siap memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja.
Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyatakan bahwa tuntutan para buruh adalah hal yang wajar dan mendasar. Hak hidup dan kesejahteraan keluarga pekerja, menurutnya, tidak boleh diabaikan.
“Apa yang disuarakan teman-teman buruh bukan sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menuntut hak terutama soal keadilan dalam kesempatan kerja dan pembayaran upah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau, Agus menjelaskan bahwa terdapat 10 poin kesepakatan yang berhasil dirumuskan bersama. Kesepakatan itu ditandatangani oleh perwakilan buruh, anggota DPRD, pimpinan dewan, hingga Sekretaris Daerah Berau.
“Kesepakatan ini sudah ditandatangani semua pihak yang hadir. Artinya, kami tidak main-main. Ini bentuk nyata DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan keberpihakan kepada masyarakat,” tegasnya.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penindakan terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dalam laporan buruh, disebutkan ada dua perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut. Agus menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan itu sesuai data yang disampaikan.
“Kalau mereka menuliskan dalam poin tuntutan bahwa ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK, berarti mereka punya data. Dan bagi kami, itu cukup menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti dugaan pelanggaran di PT Delta terkait kompensasi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan aturan, perusahaan wajib memberikan kompensasi bagi pekerja setiap satu tahun masa kerja.
“Kalau ini tidak dibayarkan, berarti ada pelanggaran terhadap hak karyawan. Kami akan panggil dan klarifikasi agar masalahnya jelas,” ujar Agus.
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil tetap harus berlandaskan hukum. Menurutnya, DPRD tidak dapat mengambil tindakan tergesa-gesa hanya karena adanya tekanan massa.
“Negara ini negara hukum. Semua harus sesuai prosedur. Tapi kami pastikan, apa yang menjadi aspirasi teman-teman buruh akan kami kawal sampai tuntas,” tandasnya.
Agus juga menyoroti keresahan para buruh mengenai dominasi tenaga kerja dari luar daerah yang dinilai menggeser kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Ia menilai kekhawatiran itu beralasan dan perlu mendapat perhatian perusahaan maupun pemerintah daerah.
“Kalau kita naik pesawat dari Berau ke Balikpapan, jarang kita lihat penumpang yang kita kenal. Begitu ditanya, ternyata mereka pekerja di perusahaan di Berau. Ini yang membuat masyarakat merasa tersisih di daerahnya sendiri,” ungkapnya.
Terkait administrasi kesepakatan, Agus menyebutkan bahwa berita acara masih menunggu tanda tangan Bupati Berau dan Ketua DPRD, yang tidak sempat hadir saat pertemuan berlangsung.
“Kita sudah paraf semua, tinggal dua tanda tangan lagi. Kami harap dalam dua sampai tiga hari ini bisa selesai, supaya kesepakatan itu sah secara administrasi dan dapat menjadi dasar tindak lanjut,” jelasnya.
Di akhir pernyataan, Agus menyampaikan apresiasi kepada Polres Berau, Kodim 0902/Berau, Satpol PP, dan seluruh unsur keamanan yang memastikan aksi buruh berlangsung aman dan kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, karena dari awal hingga akhir, tidak ada insiden yang mencederai aspirasi para buruh. Ini bentuk kedewasaan dalam menyampaikan pendapat,” tutupnya.
(Silfa/ADV).






