DPRD Berau Gelar RDP Evaluasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

oleh -627 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (14/7/2025).

RDP ini melibatkan sejumlah pihak terkait, perwakilan dari Anggota DPRD Berau, Organisasi Serikat Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyampaikan bahwa Perda ini lahir dari proses panjang sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi tenaga kerja lokal yang belum sepenuhnya terlindungi.

“Perda ini bukan muncul tiba-tiba, ada perjalanan panjang yang mendasarinya yang ingin kita jaga adalah hak tenaga kerja lokal agar mendapat perlindungan yang semestinya, sesuai dengan kewenangan daerah”, ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kewenangan pemerintah provinsi dan pelaksanaan Perda di tingkat kabupaten. Rudi menilai, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal harus dijalankan secara terpadu agar tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Hasil rapat menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pengawasan tenaga kerja merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk pelaksanaan teknis ke depan, perlu dibentuk kerja sama daerah antara provinsi dan kabupaten.
2. Perda No. 8 Tahun 2018 perlu dievaluasi, agar tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan relevan dengan dinamika ketenagakerjaan saat ini.
3. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh perusahaan atau badan usaha, terhadap Perda No. 8 Tahun 2018 maupun regulasi di atasnya, maka dapat dilaporkan ke Disnakertrans Kabupaten Berau untuk ditindaklanjuti, dengan catatan berdasarkan data yang akurat dan valid.

Langkah evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi tenaga kerja lokal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.