DPRD Berau Dorong Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Desa di Tengah Status KBK

oleh -353 views
oleh

TANJUNG REDEB, suaraberau.com -Persoalan penataan ruang kembali menjadi sorotan di sejumlah desa di Kabupaten Berau.

Terbatasnya ruang publik dan sulitnya membuka lahan produktif menjadi keluhan utama masyarakat, khususnya di desa yang wilayahnya masih berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menilai status KBK telah menghambat perkembangan desa secara signifikan.
Dampaknya dirasakan hampir di semua sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga penguatan pertanian dan ekonomi masyarakat.

“Warga sudah tinggal puluhan tahun, bahkan turun-temurun. Tapi karena status lahan masih KBK, mereka tidak bisa mengurus sertifikat, membangun fasilitas umum, bahkan membuka lahan pertanian pun terkendala”,ungkap Rahman.

Keterbatasan ruang ini membuat banyak desa kesulitan menyediakan fasilitas publik seperti jalan desa, balai pertemuan, sarana sosial, hingga lahan usaha produktif. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan misi pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan dan kemandirian desa.

Persoalan paling terasa di wilayah bekas transmigrasi, yang sejak awal membutuhkan ruang luas untuk berkembang. Namun ketidakjelasan status lahan membuat banyak rencana pembangunan terhenti, termasuk program ketahanan pangan yang membutuhkan lahan mandiri.

“Desa transmigrasi butuh ruang untuk tumbuh. Tapi ketika status lahannya tidak jelas, semua rencana pembangunan seakan terhenti, termasuk program ketahanan pangan”,jelas Rahman.

Menanggapi hal ini, DPRD Berau telah menggelar rapat internal dan mendorong adanya penyesuaian dalam kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rahman menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, terutama antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan lembaga kehutanan, agar solusi dapat segera direalisasikan.

“Harus ada langkah konkret, entah itu pembebasan lahan, pelepasan kawasan, atau hibah tanah kepada masyarakat desa. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut masa depan pembangunan desa”,tegasnya.

Rahman berharap kebijakan penataan ruang yang lebih fleksibel segera diterapkan, sehingga desa-desa di Berau dapat berkembang tanpa terhambat persoalan legalitas lahan. Ketersediaan ruang publik yang memadai dinilai menjadi kunci pemerataan pembangunan sekaligus penguatan kemandirian desa di Kabupaten Berau.
(Silfa/ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.