TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (9/7/2025), guna membahas kelangkaan material galian C seperti pasir dan koral yang kian memprihatinkan di Kabupaten Berau.
Dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Berau, anggota Komisi II, Agus Uriansyah, menyoroti belum adanya kepastian terkait penerbitan surat perizinan galian C yang hingga kini masih mandek.
Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada krisis ketersediaan pasir dan koral yang menjadi kebutuhan vital dalam sektor pembangunan.
“Permasalahan perizinan galian C yang belum ada kejelasan harus segera dituntaskan. Ini menyangkut kebutuhan pokok dalam pembangunan”, ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi perlu memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk tim percepatan guna menyelesaikan persoalan ini, tim tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan antara pelaku usaha dan birokrasi perizinan yang selama ini dinilai berbelit.
“Tim inilah yang nantinya bisa membantu atau setidaknya menjembatani urusan-urusan yang terlalu rumit, saya kira pemerintah daerah cukup peduli dan bisa mengambil langkah strategis dalam hal ini”, katanya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa aktivitas galian C bukan sekadar usaha biasa, tetapi berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan pembangunan daerah, oleh karena itu, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan aktivitasnya.
“Pelaku galian C menginginkan kejelasan hukum agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan legal, jangan sampai mereka terus-menerus berada dalam posisi yang tidak menentu”, tandasnya.
Komisi II DPRD Berau berharap agar hasil rapat ini dapat menjadi dasar untuk langkah konkret pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian perizinan galian C, demi menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Berau.
(Silfa).