Dorong Regulasi Tambang Non-Logam, Unmul Gandeng DPRD Kaltim Lakukan Penelitian di Berau

oleh -910 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) bekerja sama dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Berau, Selasa (14/10/2025).

Tim Peneliti, Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H., juga selaku Dosen Hukum Pertambangan Fakultas Hukum Unmul menjelaskan bahwa hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan, potensi sumber daya ini cukup besar di berbagai wilayah Kaltim.

“Kami bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk membantu menyusun naskah akademik dan draf Raperda. Kami melakukan penelitian langsung ke beberapa daerah yang berpotensi seperti saat ini di Kabupaten Berau, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan kawasan lainnya”, jelasnya.

Langkah penelitian lapangan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mendapatkan data faktual mengenai bagaimana masyarakat lokal telah memanfaatkan sumber daya mineral non-logam dan batuan, hal ini penting agar regulasi yang disusun benar-benar berpihak pada masyarakat lokal, bukan semata-mata menguntungkan investor besar dari luar daerah.

“Kami tidak ingin kewenangan provinsi ini justru dimanfaatkan oleh pengusaha berskala besar dari luar Kalimantan, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton, regulasi ini harus hadir untuk memperkuat posisi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan”, tegasnya.

Selain fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, aspek ekologis juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi ini.

“Harapan kami, regulasi yang disusun bisa menjadi payung hukum yang mengatur pemanfaatan mineral non-logam dan batuan secara selaras antara aspek ekonomi dan pelestarian lingkungan”, tutupnya.

Penyusunan Raperda ini ditargetkan rampung setelah seluruh rangkaian kajian lapangan selesai dan masukan dari berbagai pihak telah dikompilasi secara komprehensif.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.