Bupati Berau, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2025

oleh -37 views
oleh

Berau,SuaraBerau-Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Senin (29/6/2026).

Sri Juniarsih mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Laporan keuangan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan itu, Bupati mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Berau kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut merupakan opini WTP kesembilan secara berturut-turut dan ke-13 kali secara keseluruhan sejak Pemerintah Kabupaten Berau memperoleh penilaian dari BPK.

Meski demikian, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang perlu menjadi perhatian bersama, baik terkait pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan.

Dalam laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5,36 triliun dengan realisasi mencapai Rp5,07 triliun atau 94,48 persen. Tidak tercapainya target pendapatan disebabkan belum seluruh dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya dana bagi hasil sumber daya alam, disalurkan kepada daerah. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,47 triliun atau 90,58 persen dari pagu anggaran sebesar Rp6,04 triliun.

Bupati juga menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2025 terjadi defisit sebesar Rp400,79 miliar. Namun, kondisi tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan daerah yang berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sehingga pada akhir tahun masih terdapat SiLPA sebesar Rp272,64 miliar.prokopimberau

No More Posts Available.

No more pages to load.