Bupati Berau Ajak Kepala Kampung Kelola Dana Secara Akuntabel dan Transparan

oleh -642 views
oleh

TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Bupati Berau, Sri Juniarsih, menghadiri kegiatan Penguatan Pengelolaan Dana Kampung guna Pencegahan Terjadinya Maladministrasi yang Berujung pada Tindak Pidana Korupsi, yang digelar di Ruang Rapat RPJPD Gedung Pertemuan Bapelitbang, pada Selasa (8/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, inovatif, dan berintegritas, serta memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Berau dan Kejaksaan Negeri Berau dalam membina dan mengawasi pengelolaan keuangan serta pendayagunaan aset kampung melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang telah berjalan sejak tahun 2023”, ungkap Sri Juniarsih.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala kampung tidak hanya bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah, namun juga sebagai pemimpin masyarakat yang diberi kewenangan dalam mengelola dana kampung demi kesejahteraan warga.

“Setiap kepala kampung dan aparatur kampung wajib memahami dan menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai mengambil kebijakan di luar aturan, karena dapat berujung pada masalah hukum”, tegasnya.

Bupati juga menyinggung soal penurunan anggaran transfer ke daerah pada Tahun 2026, yang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan kampung.

Ia mendorong kepala kampung untuk tidak hanya bergantung pada dana transfer, namun juga mulai mengembangkan kemandirian ekonomi kampung melalui BUMK dan potensi lokal lainnya.

Per 8 Oktober 2025, tercatat 100 kampung telah menerima Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa Tahap 1 Sementara itu, tahap 2 sedang dalam proses pencairan. Selain itu, 85 kampung telah menerima dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, sedangkan sisanya dalam tahap verifikasi.

Untuk Dana RT telah dicairkan ke 93 kampung, Dana PKK ke 77 kampung, Dana LPM ke 91 kampung, dan Dana Karang Taruna ke 89 kampung.

“Dana kampung adalah persoalan sensitif. Maka, pengelolaannya harus dilakukan dengan disiplin, tertib, dan sesuai mekanisme. Pastikan penggunaannya efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan”, ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap dana kampung kini semakin ketat, baik oleh pemerintah kecamatan dan kabupaten, kejaksaan, inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum lainnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati meminta kepada seluruh kepala kampung dan perangkatnya untuk selalu menjunjung tinggi moralitas, budaya malu, dan menjadi aparatur yang berakhlak mulia.

“Jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan. Tingkatkan kapasitas diri, terus belajar, dan bekerjalah dengan hati untuk kemajuan kampung”, pungkasnya.
(Silfa/ADV).

No More Posts Available.

No more pages to load.