TANJUNG REDEB, Suara Rakyat Berau – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Setda Berau, M. Hendratno melaksanakan serangkaian Kegiatan Workshop dan Internalisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Berau Tahun 2024-2028 di Ruang Pertemuan Hotel Melati, Rabu (13/09/2023).
M. Hendratno Dalam Laporannya mengatakan bahwasanya Bencana Kebakaran hutan lahan dan kegagalan teknologi konflik dan semua jenis bencana alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga menimbulkan korban jiwa baik secara fisik mental dan kerugian harta benda.
“Kabupaten Berau merupakan salah satu daerah di Kalimantan Timur dengan Bencana Alam yang cukup tinggi penyebab utama nya disebabkan oleh faktor alam dan cuaca yang ekstrem. Salah satunya yang sering terjadi saat ini adalah Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan”, tuturnya.
Undang-undang No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada sebelum, pada saat, dan setelah bencana.
“ini sangat penting supaya aspek penanggulangan bisa menjadi bagian penting dalam kehidupan tersebut sehingga pembangunan yang ada di Kabupaten Berau memperhatikan terhadap praktek penanggulangan masyarakat berkelanjutan dalam rangka pembangunan korban jiwa atau kerugian yang diakibatkan akan adanya potensi bencana yang ada di lingkungan”, ujarnya.
Potensi resiko Bencana Alam di Kabupaten Berau maka diperlukan suatu Perencanaan Penanggulangan Bencana (RPB) yang komprehensif yang disusun sebagai pedoman tata laksana Penanggulangan yang terpadu, terarah, dan menyeluruh.
“Dengan tujuan sosialisasi ini menjalin kerjasama beserta peranan seluruh terkait penanggulangan yang ada di Kabupaten. Pemahaman tentang pentingnya RTB kemudian ATP hasil penilaian indikator ketahanan daerah”, tutupnya. (SIL).