,

Bawaslu Kota Samarinda Laporkan 5 TPS Terindikasi Pelanggaran, KPU Bersiap Gelar PSU

oleh -368 views
oleh

SAMARINDA, Suara Rakyat Berau – Firman Hidayat selaku Ketua KPU Kota Samarinda memberikan konfirmasi terkait temuan Bawaslu Kota Samarinda, jika ada beberapa TPS yang akan melakukan PSU.

“Memang benar ada lima TPS yang memenuhi unsur pelanggaran, dan kemudian akan dilakukan pemungutan suara ulang. KPU wajib untuk menindak lanjuti hal tersebut,” ucapnya saat ditemui pada Jumat (17/02/2024) lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, KPU Kota Samarinda telah mempersiapkan 1.250 surat suara khusus.

“Kami masih menunggu surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu, sambil mempersiapkan kebutuhan apa saja yang diperlukan untuk penyelenggaraan PSU tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan laporan, Kelima TPS tersebut diantaranya TPS 01 dan TPS 03 di Kelurahan Tenun, TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, dan TPS 63 Kelurahan Loa Bakung.

Sementara itu, KPU hanya diberikan waktu sekitar 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS tersebut.

“Kalau gak hari Kamis mungkin Sabtu depan di hari terakhir,” ujarnya.

Untuk melaksanakan PSU tersebut, Ia menambahkan jika pihaknya akan membuat ulang surat undangan, mendirikan tenda TPS, serta menggarap anggota KPPS.

“Apabila satu TPS dipersiapkan 250 surat suara, maka ada 1.250 surat suara khusus yang harus disiapkan untuk lima TPS yang dilakukan PSU,” sambungnya.

Terakhir, Ia mengatakan, TPS akan dibangun tidak jauh dari rumah atau kediaman warga untuk memudahkan pemilih mencoblos ulang surat suara saat penyelenggaraan PSU.

“Kami telah memikirkan, jangan sampai pemilih jauh sekali datang ke TPS untuk memilih ulang. Maka, pembuatan TPS akan didirikan di sekitaran TPS yang sebelumnya,” tutupnya.
(Silfa).

No More Posts Available.

No more pages to load.