TANJUNG REDEB, SuaraBerau.com – Pemerintah Kabupaten Berau menghadapi tantangan kompleks dalam memverifikasi usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Hendratno, mewakili Sekretaris Daerah Muhammad Said, membuka pembekalan Tim Panitia MHA, Senin (29/9/2025),
Kegiatan ini menyoroti usulan dari dua kampung yakni Kampung Dumaring (Talisayan) dan Kampung Tembudan (Batu Putih), yang mengajukan pengakuan sebagai komunitas adat. Hendratno menegaskan bahwa proses pengakuan tidak dapat dipandang sederhana.
“Verifikasi MHA ini bukan urusan biasa. Kita bicara identitas, bukan sekadar administratif. Apakah Kampung Cina, Kampung Bugis, atau Kampung Jawa juga bisa disebut komunitas adat? Ini pertanyaan serius yang perlu indikator yang tepat”, jelas Hendratno.
Ia juga mengangkat persoalan perbedaan pandangan antara durasi keberadaan komunitas sebagai syarat pengakuan.
“Ada yang bilang cukup 20 tahun, tapi ada pula yang berpandangan harus 4 sampai 5 generasi – sekitar 132 tahun. Ini bukan angka main-main, karena menyangkut legitimasi”, tegasnya.
Kegiatan tersebut juga menyinggung adanya potensi kontradiksi antara hukum adat dengan pembangunan. Dalam beberapa kasus, pengakuan wilayah adat bisa menjadi batasan terhadap investasi dan pembangunan.
“Jangan sampai SHM atau sertifikat adat nanti justru menghambat kemajuan daerah”, ujarnya.
Ia berharap tim panitia dapat memahami dengan detail setiap narasi dalam dokumen usulan serta memahami konteks sosial budaya masyarakat adat.
“Kalau kita bicara adat, maka harus siap dengan segala perbedaan tafsir dan nilai”, katanya.
Pemerintah daerah menargetkan kegiatan verifikasi lapangan akan dilakukan pada awal Oktober. Tim diimbau siap secara teknis dan konseptual dalam berinteraksi langsung dengan tokoh masyarakat adat.
(Silfa/ADV).