Diduga Disewakan Liar, Lapak Aset Daerah di Tanjung Redeb Diperjualbelikan hingga Puluhan Juta

oleh -278 views
oleh

TANJUNG REDEB, suaraberau.com -Polemik terkait dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, mengkritik keras praktik sewa-menyewa lapak niaga di kawasan Jalan AKB Sanipah Iyang yang disebut berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.

Lapak di kawasan tersebut sejatinya merupakan aset niaga resmi milik Pemkab Berau. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan telah menetapkan tarif retribusi resmi antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Namun temuan di lapangan mengungkap indikasi penyewaan ulang oleh oknum tertentu dengan harga jauh lebih tinggi, yaitu Rp25 juta hingga Rp30 juta per tahun.

Rudi menilai perbedaan tarif yang sangat signifikan itu sebagai tanda kuat adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus dugaan monopoli atas aset publik. Ia menegaskan bahwa siapa pun tidak berhak menarik keuntungan pribadi dari aset daerah di luar ketentuan resmi.

“Tidak boleh ada tarif sewa yang berbeda dari ketentuan. OPD terkait harus segera melakukan pendataan dan penertiban secara serius agar aset daerah tidak terus disalahgunakan”,tegas Rudi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya merugikan kas daerah, tetapi juga menghambat optimalisasi PAD dari sektor retribusi. DPRD pun mendesak pemerintah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh lahan, petak, kios, dan lapak yang menjadi objek retribusi.

Lebih jauh, Rudi mengingatkan bahwa praktik penyewaan ulang dengan tarif tidak resmi jelas bertentangan dengan peraturan daerah (Perda). Kendati begitu, ia mengaku terbuka terhadap usulan penyesuaian tarif retribusi ke depan, selama prosesnya melalui mekanisme resmi serta berbasis data aset yang akurat.

“Kalau mau menaikkan PAD, silakan. Tapi semua harus melalui perda dan data yang valid. Semua objek retribusi wajib patuh pada tarif resmi”,ujarnya.

Tak hanya menyoroti penegakan regulasi, Rudi juga mendorong perbaikan tata kelola kios dan lapak khususnya bagi pelaku UMKM. Ia membuka peluang pemanfaatan aset melalui lelang terbuka atau mekanisme lain yang dibenarkan hukum, demi mencegah penguasaan aset oleh segelintir pihak.

“Kalau ada aset yang tidak dikelola optimal, harus dicari solusi yang sah agar tidak terus dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi”, pungkasnya.

Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian serius DPRD, sementara masyarakat dan pelaku UMKM berharap pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas demi keadilan serta transparansi pengelolaan aset daerah.
(Silfa/ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.